Sabtu, 13 Agustus 2011

Petasan...! seru banget!!


Nunggu Prakata dari Pak RW. belum muncul juga, maka pada kesempatan kali ini admin akan menuliskan sesuatu di blog yang masih kosong ini he... he... he... Ma'af lho Pak RW. Klo admin nya sedikit luancang hwahahaha.......Oce! saya jadi ingin menulis sesuatu disini karena barusan saja saya mendengar beberapa kali letusan kembang api menjelang sahur dini hari ini dan mengingatkan saya pada beberapa waktu lalu saya pernah membaca di wikipedia.org tentang peraturan pemerintah masalah petasan, sehingga saya sempatkan dini hari ini untuk sharing dengan para pengunjung blog RW. IV. Darmokali.

Di Indonesia, petasan sudah menjadi sesuatu yang biasa dipakai untuk berlebaran dan saat bulan Ramadhan. Kebanyakan banyak anak sesudah sahur bukannya istirahat, malah bermain petasan dan kembang api. Mereka dengan seenaknya melemparkan petasan – petasan yang mereka bawa kepada temannya atau mobil yang sedang lewat, tanpa memikirkan akibatnya.

Petasan dan sebangsanya memang barang gelap, artinya benda larangan. Sejak zaman Belanda sudah ada aturannya dalam Lembaran Negara (LN) tahun 1940 Nomor 41 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bunga Api 1939, di mana di antara lain adanya ancaman pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 7.500 apabila melanggar ketentuan "membuat, menjual, menyimpan, mengangkut bunga api dan petasan yang tidak sesuai standar pembuatan".

Mungkin karena peraturan tersebut sudah kuno dan terlalu ”antik”, maka pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam peraturan, diantaranya UU Darurat 1951 yang ancamannya bisa mencapai 18 tahun penjara.

Nah... daripada bermain petasan mendingan sekalian saja sampeyan ledakkan (KLiK!) DINAMIT dibawah ini, kalau berani... ;)